
Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Madrasah 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga kurang mampu. Program ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan anggaran mencapai Rp1,758 triliun untuk membantu 2,2 juta siswa madrasah di seluruh Indonesia.
Tujuan PIP Madrasah 2025
PIP Madrasah memiliki beberapa tujuan strategis:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan di madrasah dengan menghilangkan hambatan ekonomi
- Mencegah putus sekolah akibat kesulitan finansial
- Mengurangi kesenjangan pendidikan antara kelompok masyarakat berbeda
- Mendukung wajib belajar 12 tahun dengan memastikan anak usia 6-21 tahun tetap bersekolah
- Membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, dan biaya kursus tambahan
Sasaran Penerima PIP Madrasah
PIP Madrasah 2025 ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria berikut:
- Siswa aktif di madrasah (MI, MTs, MA) dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM)
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data P3KE
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan
Prioritas diberikan kepada:
- Yatim/piatu/yatim piatu/anak panti asuhan
- Korban bencana alam
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Anak dari narapidana atau yang berstatus tahanan
- Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah
Besaran Dana PIP Madrasah 2025
Alokasi dana PIP Madrasah 2025 dibagi berdasarkan jenjang pendidikan:
Jenjang |
Jumlah Siswa |
Nilai Bantuan per Siswa |
Total Anggaran |
MI |
1.028.209 |
Rp. 450.000 |
Rp. 462,6 miliar |
MTs |
907.961 |
Rp. 750.000 |
Rp. 680,9 miliar |
MA |
341.654 |
Rp. 1.800.000 |
Rp. 614,9 miliar |
Pembagian dana per semester:
-
MI:
-
Kelas I & VI → Rp225.000/semester
-
Kelas II–V → Rp450.000/tahun
-
-
MTs:
-
Kelas VII & IX → Rp375.000/semester
-
Kelas VIII → Rp750.000/tahun
-
-
MA:
-
Kelas X & XII → Rp900.000/semester
-
Kelas XI → Rp1,8 juta/tahun
-
Dana ini dapat digunakan untuk:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Seragam dan perlengkapan sekolah
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
Mekanisme Penyaluran Dana PIP
Dana PIP disalurkan secara non-tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur. Prosesnya meliputi:
- Penetapan Penerima:
- Madrasah mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIPMA
- Data diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi
- Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK penerima
- Pembukaan Rekening:
- Bank penyalur membuka rekening SimPel atas nama siswa
- Siswa melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang diperlukan
- Penyaluran Dana:
- Dana ditransfer ke rekening penyalur
- Bank memindahbukukan ke rekening siswa maksimal 30 hari setelah transfer
- Pencairan Dana:
- Siswa dapat mencairkan melalui ATM atau kantor bank
- Untuk MI, pencairan harus didampingi orang tua/wali atau guru
Dokumen yang Diperlukan Untuk aktivasi rekening dan pencairan dana, siswa perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP orang tua/wali (untuk MI)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kepala Madrasah
- Untuk pencairan kolektif, diperlukan surat kuasa dan SPTJM
Jadwal Pelaksanaan PIP 2025
Program PIP Madrasah 2025 dilaksanakan dengan tahapan:
- Jan-Feb : Penyiapan basis data
- Feb-Mar : Harmonisasi kebijakan
- Apr-Jun : Sosialisasi dan pencairan tahap 1
- Jul-Ags : Pengusulan penerima tambahan
- Sep-Okt : Pencairan tahap 2
- Nov-Des : Monitoring dan evaluasi
Pengaduan dan Layanan Informasi
Jika terdapat masalah terkait PIP, masyarakat dapat mengadukan melalui:
- Aplikasi SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id
- Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di daerah
- Surat tertulis ke Direktorat KSKK Madrasah
- Langsung ke madrasah atau Kantor Kemenag setempat
Kesimpulan
PIP Madrasah 2025 merupakan program strategis untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan merata. Dengan memahami mekanisme dan persyaratannya, diharapkan lebih banyak siswa madrasah yang kurang mampu dapat terbantu untuk terus bersekolah.
Bagi yang memenuhi kriteria, segera hubungi madrasah atau Kantor Kemenag setempat untuk pendaftaran. Informasi lebih lanjut juga tersedia di website resmi Kementerian Agama dan aplikasi SIPMA.
Download Panduan Lengkap Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MTs, MA, dan SMK As-Salafiyah Ikuti Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Pakong dalam Rangka HUT RI ke-80
Pakong – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuru
Madrasah As-salafiyah Terpadu Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80 dengan Khitmat
Sumber Duko, Pakong – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, keluarga besar Madrasah As-Salafiyah yang terdiri dari MI, MTs,
Upacara Bendera Peringatan Hari Pramuka Nasional 2025 di MTs, MA, dan SMK As-Salafiyah Berlangsung Khidmat
Pakong – Dalam rangka memperingati Hari Pramuka Nasional tahun 2025, MTs, MA, dan SMK As-Salafiyah menggelar upacara bendera yang berlangsung khidmat
“Ketika Guru Menanam, Tapi Orangtua Tak Menyiram – Anak Akan Jadi Apa?”
Pendidikan bukanlah tugas tunggal. Ia adalah ladang besar yang harus digarap bersama oleh banyak tangan, terutama guru dan orang tua. Jika guru menanam benih ilmu, nilai, dan ka
Pentingnya Memahami SKBK dan Peran Sentral Operator Madrasah
Setiap guru di lingkungan madrasah tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah SKBK, terutama dalam kaitannya dengan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidik