
Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Madrasah 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga kurang mampu. Program ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan anggaran mencapai Rp1,758 triliun untuk membantu 2,2 juta siswa madrasah di seluruh Indonesia.
Tujuan PIP Madrasah 2025
PIP Madrasah memiliki beberapa tujuan strategis:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan di madrasah dengan menghilangkan hambatan ekonomi
- Mencegah putus sekolah akibat kesulitan finansial
- Mengurangi kesenjangan pendidikan antara kelompok masyarakat berbeda
- Mendukung wajib belajar 12 tahun dengan memastikan anak usia 6-21 tahun tetap bersekolah
- Membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, dan biaya kursus tambahan
Sasaran Penerima PIP Madrasah
PIP Madrasah 2025 ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria berikut:
- Siswa aktif di madrasah (MI, MTs, MA) dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM)
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data P3KE
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan
Prioritas diberikan kepada:
- Yatim/piatu/yatim piatu/anak panti asuhan
- Korban bencana alam
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Anak dari narapidana atau yang berstatus tahanan
- Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah
Besaran Dana PIP Madrasah 2025
Alokasi dana PIP Madrasah 2025 dibagi berdasarkan jenjang pendidikan:
Jenjang |
Jumlah Siswa |
Nilai Bantuan per Siswa |
Total Anggaran |
MI |
1.028.209 |
Rp. 450.000 |
Rp. 462,6 miliar |
MTs |
907.961 |
Rp. 750.000 |
Rp. 680,9 miliar |
MA |
341.654 |
Rp. 1.800.000 |
Rp. 614,9 miliar |
Pembagian dana per semester:
-
MI:
-
Kelas I & VI → Rp225.000/semester
-
Kelas II–V → Rp450.000/tahun
-
-
MTs:
-
Kelas VII & IX → Rp375.000/semester
-
Kelas VIII → Rp750.000/tahun
-
-
MA:
-
Kelas X & XII → Rp900.000/semester
-
Kelas XI → Rp1,8 juta/tahun
-
Dana ini dapat digunakan untuk:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Seragam dan perlengkapan sekolah
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
Mekanisme Penyaluran Dana PIP
Dana PIP disalurkan secara non-tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur. Prosesnya meliputi:
- Penetapan Penerima:
- Madrasah mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIPMA
- Data diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi
- Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK penerima
- Pembukaan Rekening:
- Bank penyalur membuka rekening SimPel atas nama siswa
- Siswa melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang diperlukan
- Penyaluran Dana:
- Dana ditransfer ke rekening penyalur
- Bank memindahbukukan ke rekening siswa maksimal 30 hari setelah transfer
- Pencairan Dana:
- Siswa dapat mencairkan melalui ATM atau kantor bank
- Untuk MI, pencairan harus didampingi orang tua/wali atau guru
Dokumen yang Diperlukan Untuk aktivasi rekening dan pencairan dana, siswa perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP orang tua/wali (untuk MI)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kepala Madrasah
- Untuk pencairan kolektif, diperlukan surat kuasa dan SPTJM
Jadwal Pelaksanaan PIP 2025
Program PIP Madrasah 2025 dilaksanakan dengan tahapan:
- Jan-Feb : Penyiapan basis data
- Feb-Mar : Harmonisasi kebijakan
- Apr-Jun : Sosialisasi dan pencairan tahap 1
- Jul-Ags : Pengusulan penerima tambahan
- Sep-Okt : Pencairan tahap 2
- Nov-Des : Monitoring dan evaluasi
Pengaduan dan Layanan Informasi
Jika terdapat masalah terkait PIP, masyarakat dapat mengadukan melalui:
- Aplikasi SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id
- Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di daerah
- Surat tertulis ke Direktorat KSKK Madrasah
- Langsung ke madrasah atau Kantor Kemenag setempat
Kesimpulan
PIP Madrasah 2025 merupakan program strategis untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan merata. Dengan memahami mekanisme dan persyaratannya, diharapkan lebih banyak siswa madrasah yang kurang mampu dapat terbantu untuk terus bersekolah.
Bagi yang memenuhi kriteria, segera hubungi madrasah atau Kantor Kemenag setempat untuk pendaftaran. Informasi lebih lanjut juga tersedia di website resmi Kementerian Agama dan aplikasi SIPMA.
Download Panduan Lengkap Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MTs As-salafiyah Laksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025
Pakong, 9 Oktober 2025 — Madrasah Tsanawiyah (MTs) As-Salafiyah hari ini melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025 dengan suasana penuh sem
MTs As-Salafiyah Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Rangkaian Kegiiatan Edukatif
Pamekasan, 1 Oktober 2025 – MTs As-Salafiyah melaksanakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan penuh khidmat dan sarat makna. Peringatan yang jatuh pada tanggal 1 Ok
Siswa MTs As-Salafiyah Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tingkat Kabupaten Pamekasan
Pamekasan, 11 September 2025 – Hari ini siswa MTs As-Salafiyah dengan penuh semangat mengikuti ajang bergengsi Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) tingkat Kabupaten Pamekas
GERHANA BULAN TOTAL "BLOOD MOON"
Malam ini, Minggu (7 September 2025), masyarakat Indonesia kembali disuguhi fenomena langit yang langka dan menakjubkan. Gerhana Bulan Total atau yang dikenal dengan sebutan "Blood Moon
Siswa MTs As-Salafiyah Gelar Aktivasi Rekening Bantuan PIP Tahun 2025
Pakong — Madrasah Tsanawiyah (MTs) As-Salafiyah secara resmi melaksanakan agenda aktivasi rekening bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 bagi seluruh siswa penerima ma