
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun pelajaran 2025/2026
Kalender pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia pendidikan, termasuk bagi satuan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. Kalender ini berisi rencana waktu kegiatan pembelajaran, waktu libur, ujian, dan berbagai aktivitas penting lainnya dalam satu tahun pelajaran.
Pengertian Kalender Pendidikan Madrasah
Kalender Pendidikan Madrasah adalah acuan resmi bagi penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang mencakup pembagian waktu belajar, waktu libur, kegiatan tengah semester, ujian madrasah, hingga hari-hari besar keagamaan. Fungsi utama kalender pendidikan adalah untuk menciptakan keteraturan dan kesinambungan dalam proses pembelajaran di setiap jenjang madrasah — mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA/MAK.
Dengan adanya kalender pendidikan, madrasah dapat menyusun program kerja tahunan yang terstruktur, mengatur strategi pembelajaran secara sistematis, serta memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar berjalan efektif dan efisien.
Keputusan Dirjen Pendis tentang Kalender Pendidikan 2025/2026
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan kebutuhan pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Nomor 4261 Tahun 2025 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menyusun kalender pendidikan masing-masing.
Dalam keputusan tersebut, telah diatur secara rinci mengenai:
-
Permulaan dan akhir tahun pelajaran 2025/2026
-
Waktu libur semester dan hari besar keagamaan
-
Jadwal Sumatif Tengah Semester (STS), Sumatif Akhir Semester (SAS), dan Asesmen Madrasah
-
Hari-hari penting nasional dan keagamaan Islam
-
Kegiatan penguatan proyek profil pelajar Pancasila dan pelajar rahmatan lil 'alamin (P5RA)
Setiap madrasah wajib menyusun kalender pendidikan masing-masing dengan mengacu pada keputusan ini. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses pendidikan dapat berlangsung secara seragam, terukur, dan sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Unduh Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4261 Tahun 2025
Untuk melihat secara lengkap isi keputusan tersebut, madrasah dapat mengunduh dokumen resminya melalui tautan berikut:
Download Keputusan Dirjen Pendis No. 4261 Tahun 2025 dan Kaldik Excel
Dengan mengikuti kalender pendidikan yang telah ditetapkan, madrasah tidak hanya menyesuaikan dengan kebijakan nasional, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap mutu pendidikan Islam yang terencana, sistematis, dan bermutu.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MTs, MA, dan SMK As-Salafiyah Ikuti Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Pakong dalam Rangka HUT RI ke-80
Pakong – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuru
Madrasah As-salafiyah Terpadu Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80 dengan Khitmat
Sumber Duko, Pakong – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, keluarga besar Madrasah As-Salafiyah yang terdiri dari MI, MTs,
PENGUMUMAN PELAKSANAAN SHILATURRAHIM KUBRO 3 ALUMNI AS-SALAFIYAH SUMBER DUKO PAKONG
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua. Sha
Upacara Bendera Peringatan Hari Pramuka Nasional 2025 di MTs, MA, dan SMK As-Salafiyah Berlangsung Khidmat
Pakong – Dalam rangka memperingati Hari Pramuka Nasional tahun 2025, MTs, MA, dan SMK As-Salafiyah menggelar upacara bendera yang berlangsung khidmat
Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Madrasah 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga kurang mampu. Program ini dikelol