• MTS AS-SALAFIYAH
  • Sumber Duko Pakong Pamekasan

PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN IJAZAH KEMENAG TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip:1) kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 3) legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025,

Juknis ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan madrasah dalam proses pengisian, penerbitan, dan pendistribusian blanko ijazah bagi jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan MA/MAK (Madrasah Aliyah/Kejuruan). Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang di berikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus pada suatu jenjang pendidikan

Sedangkan Ijazah pada madrasah meliputi Ijazah pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK. Selain itu, Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh Kepala Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata naskah madrasah. Adapun tanggal Kelulusan yang di tetapkan oleh madrasah adalah sebagai berikut ini:

1.  MA/MAK : 5 Mei 2025
2. MTs : 2 Juni2025
3. MI : 2 Juni2025
4. RA : 2 Juni2025

Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk Surat keterangan lulus (SKl) dan Ijazah. Adapun Surat keterangan lulus (SKL) di terbitkan pada tanggal kelulusan dari aplikasi PDUM dan bersifat sementara hingga ijazah di terbitkan. Pada dokumen SKL harus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang sama dengan yang tercantum dalam Transkrip Nilai.

Dan yang paling penting madrasah tidak boleh menahan SKL atau ijazah bagi siswa yang telah di nyatakan lulus, baik madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

PETUNJUK UMUM

  1. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa indonesia
  3. Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala madrasah dan/atau Plt. Kepala Madrasah
  5. Tanda tangan dapat berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  6. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.
  7. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel madrasah
  8. Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, madrasah juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
  9. Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik dalam penerbitan ijazah, madrasah wajib mengaploud foto siswa.
  10. Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik untuk penerbitan ijazah maka pada pas foto siswa tidak diperbolehkan sidik jari siswa.
  11. Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.
  12. Madrasah menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
  13. Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi

 A. IJAZAH MEMUAT

  1. Nomor seri Ijazah;
  2. Nama Madrasah;
  3. Nomor pokok sekolah nasional;
  4. Nama lengkap pemilik Ijazah;
  5. Tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
  6. Nomor induk siswa nasional;
  7. Pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
  8. Nomor keputusan penetapan kelulusan;
  9. Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  10. Foto (3×4) pemilik Ijazah;
  11. Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
  12. Nama dan tanda tangan kepala madrasah Satuan Pendidikan

B. TRANSKRIP NILAI PALING SEDIKIT MEMUAT

  1. Nomor Transkrip Nilai;
  2. Nama madrasah;
  3. Nomor pokok sekolah nasional;
  4. Nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
  5. Tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
  6. Nomor induk siswa nasional;
  7. Nomor seri ijazah;
  8. Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  9. Daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;
  10. Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
  11. Nama dan tanda tangan kepala madrasah

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, silahkan download disini

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pembagian Sertifikat Kelulusan Program BPKDI Siswa - Siswi As-Salafiyah

        Pakong, 17 Juli 2025 — As-Salafiyah kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi Islam yang berkarakter dan kompeten melalui pelaksanaan

17/07/2025 12:46 - Oleh MTs As-Salafiyah - Dilihat 77 kali
MTs As-Salafiyah Gelar Rapat Kerja Tahun Pelajaran 2025/2026

"Komitmen Baru Menuju Madrasah yang Lebih Maju" Pakong – MTs As-Salafiyah menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) untuk menyongsong Tahun Pelajaran 2025/2026 pada hari Senin, 1

14/07/2025 13:33 - Oleh MTs As-Salafiyah - Dilihat 70 kali
MTs As-Salafiyah Gelar Tes Masuk Tahun Pelajaran 2025/2026 Selama Dua Hari

   Pakong – Rabu, 09 Juli 2025, Dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang berkualitas, Madrasah Tsanawiyah (MTs) As-Salafiyah melaksanakan tes masuk sel

09/07/2025 09:58 - Oleh MTs As-Salafiyah - Dilihat 84 kali
Rapat Awal Tahun Pelajaran Baru 2025/2026 Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK, MI, MTs, MA, dan SMK As-Salafiyah

        Pakong, 07 Juli 2025 — Yayasan As-Salafiyah kembali menggelar Rapat Awal Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga

07/07/2025 11:39 - Oleh MTs As-Salafiyah - Dilihat 611 kali
Makna 10 Asyura dalam Islam dan Tradisinya di Tengah Masyarakat Madura

Bulan Muharram merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Hijriyah. Di antara hari-hari dalam bulan ini, terdapat satu hari yang sangat penting dan sarat akan nilai spiritual se

05/07/2025 13:24 - Oleh MTs As-Salafiyah - Dilihat 77 kali